Pihak LPSK sudah memberikan perlindungan kepada dua guru dalam kasus perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan juga akan memberikan perlindungan terhadap guru Supriyani.
Namun LPSK memiliki mekanisme proaktif terhadap kasus-kasus yang mendapat atensi publik.
"Kasus guru honorer Supriyani banyak menyita perhatian publik, sehingga kami pro aktif melakukan investigasi. Selain itu akan mengumpulkan informasi terkait kasus ini," kata Wawan Fachrudin selaku Wakil Ketua LPSK Sabtu 2 November 2024.
"2 saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memenuhi syarat formil," kata Wawan Fachrudin.
Keterangan dari dua guru yang terlindungi LPSK, menerut Wawan Fachrudin sudah cukup membuat kasus perkara ini terang benderang.