“Di situ hadir Pak Kapolres, Kejari di rumah jabatan Camat dan beberapa pihak lainnya,” terang Rokiman.
Rokiman menjelaskan bahwa saat itu dirinya telah hadir dan sempat bertemu dengan beberapa kepala desa.
Saat bertemu dengan beberpa Kepala Desa, kemudian datang Kapolres.
“Ini dia Pak Kepala Desa yang saya cari-cari, coba dibantu dulu saya,” ungkapnya.
“Di situlah saya dimintakan agar saya tidak mengatakan yang sebenarnya,” jelasnya.
“Oak Kades toling bantu saya terkait dana 50 juta rupiah itu adalah inisiatif pemerintah Desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani,” kenangnya.
BACA JUGA:Camat Baito Ikut Jadi Korban Guru Honorer Supriyani, Bupati Konawe Selatan Turun Tangan
BACA JUGA:Gemas! Kucing Istana Bobby Kertanegara Berani Cakar dan Gigit Presiden Prabowo
Rokiman mengatakan pada pihak Propam, padahal tidak seperti itu, permintaan uang dilakukan oleh Kanit Reskrim yaitu Pak Amir.
Dalam kesempatan itu, Rokiman menyampaikan bahwa dirinya merasa lega dan lebih tenang karena telah menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Sedangkan kasus Supriyani ini sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara.
Selain itu, polimik kasu ini juga mendapatkan perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).