Hal tersebut karena tererangan anak dapat berubah-ubah meskipuh keterangan saksi anak dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi dewasa.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu Ikee Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa
“Penyidikannya ini sangat-sangat lemah dan kita berharap pada tingkat Jaksa Penuntut agar perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21,” terang Susno.
Susno mengatakan bahwa, aneh Jaksa Penuntut malahan langsung menerima ini dan enggak tahu berapa kali P1nya.
Bahkan jaksa mengatakan bahwa berkas kasus ini telah lengkap dan layak masuk ke pengadilan.
Sedangkan pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Guru Honorer Suptiyani diatas angin, di mana berdasarkan keterangan ahli terungkap banyak prosedur yang salah.
BACA JUGA:Chelsea Kejar Samu Omorodion, Senilai Rp 1,7 Triliun Lebih Baik dari Osimhen
BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani yang juga dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI menjelaskan bahwa keterangan dari saksi ahli membuat kasus ini semakin terang.
Dalam penjelasannya di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara, menurut Andre bahwa penetapan tersangka tidak hanya dari berkas formil, namun juga keterangan saksi disesuaikan dengan alat bukti lainnya.
“Sedangkan menurut ahli, keterangan dari anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, dia harus dilihat apakah berkesuaian dengan bukti-bukti lainnya,” papar Andre.
Andre menjelaskan bahwa alat-alat bukti lainnya juga tidak mendukung seperti keterangan saksi yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya.