JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, mempertanyakan langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pasalnya, meski Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Lembong hingga 2023 belum diperiksa.
BACA JUGA:Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula
BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Soroti Proses Penetapan dan Penahanan
Ari mengungkapkan hal tersebut usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi impor gula mencakup periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
"Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Ari juga mempertanyakan apakah sudah ada pemeriksaan terhadap mekanisme yang berjalan di Kementerian Perdagangan setelah Lembong menjabat, serta apakah ada unsur kesalahan atau korupsi dalam periode tersebut.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Menurutnya, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang relevan.
"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tambah Ari.
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tidak turut diperiksa, pihaknya khawatir adanya praktik "tebang pilih" dalam proses penyidikan tersebut.
"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan," ungkapnya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa jika tudingan tebang pilih terbukti, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.