Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran, Kemendag Buka Suara

Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran, Kemendag Buka Suara

Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk terkait praktik pengurangan takaran minyak goreng Minyakita oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa saat ini -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk terkait praktik pengurangan takaran minyak goreng Minyakita oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menindaklanjuti aduan.

Menurut Mendag Budi, Kemendag juga telah mendatangi PT AEGA, yang diduga menjadi perusahaan yang terindikasi melakukan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita tersebut. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

BACA JUGA:BBPOM di Jakarta Kembali Temukan Makanan Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Takjil Benhil

BACA JUGA:Waduh, Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Jelang Waktu Berbuka Puasa!

"Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya," jelas Mendag Budi kepada Disway di Jakarta, pada Senin 10 Maret 2025.

Terkait hal ini, Mendag Budi juga menambahkan bahwa pihak Kemendag telah melakukan penarikan terhadap produk-produk minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dari pasaran.

"Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," ujar Mendag Budi.

BACA JUGA:5 Alasan Investor Tetap Berani Spekulasi di Pi Network Meski Harga Coin Pi Fluktuatif

BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Ngamuk di Sidang PSN PIK2 Dirujak Netizen: Tu Pangkat dari Kesatuan Mana?

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kemendag juga telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," tutur Moga.

Menurut Moga, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads