JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang.
Dua jaksa yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel ikut terseret dalam kasus guru honorer Supriyani.
Pasalnya, dua jaksa yang diduga memintai uang ini disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Adre Darmawan.
BACA JUGA:Heboh Oknum Polres Landak Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024
BACA JUGA:Waduh, Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
Setelah kasus guru honorer Supriyani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, dua jaksa ini diduga memintai sejumlah uang melalui perantara.
“Ketika kita di Kejari Konawe Selatan, ada telpon seseorang dari perlindungan anak, bahwa pihak Kejari meminta Rp 15 juta supaya Supriyani tidak ditahan," kata Andre Darmawan.
Kejati Sultra kemudian mengambl tindakan tegas dengan memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Andi Gunawan dan seorang jaksa lainnya buntut dari kasus guru honorer Supriyani.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Andi Gunawan kini telah dipindahkan ke Kejati Sultra.
Andi Garmawan dimintai klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
“Salah satunya terkait kasus Supriyani,” kata Dody.
Terkait isu dua jaksa meminta uang agar Supriyani tidak ditahan, Dody menyebutkan pihak Kejati Sutra akan memeriksa Andi Gunawan.
“Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) sementara akan dipegang mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustami,” ujar Dody.