Kejati Sultra Periksa 2 Jaksa Konsel Diduga Minta Uang ke Guru Honorer Supriyani, Begini Hasilnya..

Kamis 07-11-2024,11:57 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sedangkan, kata Dody, Andi Gunawan dipondahkan ke Kejati Sultra, dan menunjuk  pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil.

Selain Andi Andi Gunawan, Kejati juga akan memeriksa seorang jaksa di Kejari Konsel yang juga terkait kasus perkara Supriyani.

BACA JUGA:Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Batal Damai, Kuasa Hukum: Tidak Boleh, Masih Ada Pembuktian!

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Sepakat Damai di Rumah Dinas Bupati Konsel, Berpengaruh dengan Putusan Hakim?

“Mereka berdua dalam proses pemeriksaan di Kejati Sultra,”lanjut Dody.

Sebelumnya Guru honorer Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim sebagai orang tua siswa tersebut akhirnya sepakat damai usai.

Surunuddin selaku Bupati Konawe Selatan (Konsel) mempertemukan mereka di rumah dinasnya.

Bupati Konsel, Surunuddin berharap dengan kesepakatan damai antara Supriyani dan orang tua siswa ,masalah perkara yang sedang berjalan di persidangan segera selesai.

Namun kesepakatan damai tersebut akhirnya batal, dan Supriyani merasa tertekan atas kesepakatan damai tersebut.

BACA JUGA:Profil Kapolsek Baito Iptu Idris, Sosok yang Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ternyata...

BACA JUGA:Isran Noor-Hadi Mulyadi Paparkan Kinerja Positif dalam Debat Pilkada Kaltim

Supriyani resmi mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat atas inisiatif Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, terkait kasus dugaan pemukulan seorang siswa yang juga anak dari anggota polisi.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, Supriyani mengaku menandatangani kesepakatan damai dalam kondisi terpaksa dan tidak mengetahui isi dari kesepakatan tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024," tulis Supriyani dalam suratnya.

Supriyani megaku dalam tekanan dan merasa terpaksa menandatangani kesepakatan damai tersebut tanpa memahami isi atau maksudnya.

Diketahui Supriyani telah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mulai dari dakwaan, eksepsi hingga keterangan saksi ahli.

Kategori :