JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan penganiayaan siswa SDN Baito 4 oleh guru honorer Supriyani kembali bergulir, usai dicabutnya perjanjian perdamaian dengan Aipda Wibowo Hasyim (orang tua korban).
Menanggapi dicaubutnya kesepakatan damai oleh Supriyani, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengaku, bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung.
Pasalnya, hal ini sudah bukan ranah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi pada ranah hukum kasus guru honorer Supriyani.
BACA JUGA:Kerjasama Antara Lion Parcel dan Indah Logistik, Ciptakan Infrastruktur Pengiriman yang Kuat!
BACA JUGA:Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum
"Itu kami tidak memasuki ranah itu, ke ranah yang memang sudah proses mediasi dan juga pengadilan. Kami di Kementerian menghargai proses hukum yang berlaku dan berharap ini proses bisa segera selesai," kata Fajar kepada Disway.id ketika ditemui di Kantor Badan Bahasa, Jakarta, JUmat 8 November 2024.
Meski begitu, kasus ini sudah menjadi perhatian Kemendikdasmen sehingga pihaknya turut mengawal proses kasus ini.
Bahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami ingin menyelesaikannya dari hulu dan kami sudah berkomunikasi nonformal dengan Pak Kapolri terkait dengan persoalan ini," tutur Mu'ti pada 30 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, kesepakatan damai sempat terjadi antara Supriyani dengan orang tua korban dengan difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan.
BACA JUGA:Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
Namun begitu, kesepakatan dicabut sehari setelahnya karena Supriyani mengaku merasa tertekan dan tidak memahami isi dari surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Akibatnya, Bupati Konawe Selatan melayangkan somasi karena menyebut Supriyani mencemarkan nama baik dan memberi kesan intervensi atas kasus tersebut.
Sebelumnya Susno Duadji juga mengungkapkan tuntutan Guru Honorer Supriyani batal demi hukum dan mengatakan jika Jaksa tidak membaca undang-undang.