Kasus Guru Honorer Supriyani Kembali Bergulir Usai Kesepakatan Damai Dicabut, Kemendikdasmen: Hormati Proses Hukum

Sabtu 09-11-2024,12:55 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Susno Duadji yang merupakan mantan Kabaresrim Polri menegaskan kalau Polrinya, Penyidiknya dan Jaksanya itu cerdas kasus Guru Honores Supriyani tidak akan menjadi pidana.

Menurut Susno, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika perbuatan itu bukan pidana tidak bisa di pidana.

BACA JUGA:Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.

Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.

Selain itu pada pasal tersbeut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.

"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno.

Sebelumnya guru honorer Supriyani telah didakwa melakukan penganiayaan kepada salah satu murid berinisial D (8) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama  Aipda Wibowo Hasyim.

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar

Bahkan Supriyani sempat ditahan meskipun akhirnya penahannya ditangguhkan.

Kategori :