KPK Klaim Tetap Bisa Tahan Karna Suswandi Meski Maju Kembali di Pilkada Situbondo

Sabtu 09-11-2024,13:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA,DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, meski yang bersangkutan maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan selama tidak ada kendala kesehatan, maka setiap indivisu yang ditetpkan jadi tersangka bisa ditahan.

"Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan," kata Tessa dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

BACA JUGA:Halo Pak Kapolri, LQ Indonesia Law Firm Minta Tersangka Investasi Bodong PT MMP dan PT FCD Segera Ditangkap!

BACA JUGA:KPK Sebut Keluarga Rafael Alun Bisa Ikut Terjerat Dugaan TPPU

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan dari proses penyidikan.

Ia memberikan contoh bisa saja menunggu perhitungan kerugian negaranya ika dikenai Pasal 2 dan 3 Tipikor, atau menunggu berkas atau kesaksian 90 persen jika dikenakan pasal suap.

"Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi," imbuhnya.

Pada Jumat, 8 November 2024, KPK memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jsa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP.

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Kemudian, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kategori :