Walaupun sebenarnya sudah melaporkan kepada Kapolri sebelumnya.
BACA JUGA:Gedung Kopegmar di Koja Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
"Dalam UU TPPO dilarang mengirim CPMI perorangan dan sangkaan hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ungkapnya.
Karding menambahkan, pihaknya menghimbau terhadap penyaluran CPMI ilegal dan TPPO, maka kedepan edukasi terhadap masyarakat terutama di desa digencarkan.
"Negara tidak melarang warganya bemerja keluar negeri asal secara prosedural, punya kopetensi dan tersertufikasi," ucapnya.
Oleh sebab itu, masih kata Karding, para CPMI harus bisa melihat dan membaca kerjasama penempatan dan kerjasama kontrak.
"Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi, karena kejadian ini bukan hanya segelintir, tapi pasti jauh lebih banyak," tukasnya.