Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

Senin 11-11-2024,11:37 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Belajar dari Covid-19, Menkes: Sistem Ketahanan Kesehatan Indonesia Harus Mandiri

Hal itu menurut L bahwa waktu pemukulan yang dituduhkan pada pukul 10.00 waktu setempat tidaklah benar, karena saat jam tersebut siswa telah pulang dan jadwal sekolahan juga telah selesai.

Tidak hanya Guru L, kepala sekolah yang bernama Rokimun juga menyampaikan bahwa pada waktu yang dituduhkan tidak ada peristiwa apa-apa.

Bahakan menurut Rokimin, jika terjadi sesuatu hal pada hari itu pasti sekolahannya akan ramai, namun saat itu tidak ada kejadian apapun.

Kategori :