JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya terkait penerimaan hadiah atau janji pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Milik PUPR yang berlokasi Kota Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No. 8-10, Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 15 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa memeriksa delapan saksi lainnya. Adapun inisial kedelapan saksi itu adalah OA, TR, DN, WS, PE, AW, SR, dan R. Namun, Tessa belum membeberkan soal apa para saksi didalami terkait perkara ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
BACA JUGA:KPK Sita Sebuah Rumah Mewah di Kota Medan Terkait Dugaan Korupsi Tanah di Rorotan
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.
Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).
Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.
Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.