JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aset berupa pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) yang terletak di Bogor Jawa Barat dari wiraswasta, Agus Subarkah.
Aset tersebut berasal dari pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Agus dalam hal ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Sylvana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pusat krisis kesehatan di Kemenkes.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 19 November 2024, Serbu SG2-Diamond
BACA JUGA:Kapan Jadwal Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2024/2025? Cek Tanggalnya di Sini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW," kata Tessa dalam pernyataan resminya pada Selasa, 19 November 2024.
Adapun dalam audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembanganan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:Setyo Budi: RUU Perampasan Aset Sangat Bagus untuk Revolusi Hukum
Dalam kasus ini KPK telah menahan tiga tersangka pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Adapun 3 tersangka yang telah ditahan antara lain, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Lalu, pada Jumat, 1 November 2024 KPK kembali menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.