Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik

Kamis 21-11-2024,12:19 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Calon Dewas KPK, Heru Kreshna Reza mengaku tak setuju jika tersangka korupsi di lembaga anti rasuah tersebut dipajang saat konferensi pers.

Hal ini diungkapkan Heru Kreshna, saat ditanya Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers.

Bambang Soesatyo mengatakan seseorang yang menjadi tersangka itu belum terbukti di pengadilan.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Umumkan Nama-nama Capim dan Cadewas KPK Hari Ini

BACA JUGA:Sambut Libur Nataru, KAI Commuter Siap Jadi Moda Transportasi Pilihan Masyarakat

"Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet dalam uji kelayakan tersebut, Kamis, 21 November 2024.

"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum, yang tidak patut, yang melanggar apa yang sudah diatur dalam hukum kita," lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Heru Kreshna mengaku tak setuju jika seorang tersangka ditunjukkan ke publik.

Menurut Heru Kreshna, hal ini merupakan upaya pembunuhan karakter.

BACA JUGA:Duduk Perkara Kisruh Said Didu Protes Kawasan PIK2 Jadi PSN, Ternyata Usung Konsep Green Area dan Eco-City

BACA JUGA:Daftar Capim dan Cadewas KPK yang Sudah Diuji Kelayakannya oleh Komisi III DPR RI

"Untuk tersangka dipamerkan, kalau saya pribadi pak saya tidak setuju karena itu adalah pembunuhan karakter pak," jawab dia.

Sebab, dia menilai seorang tersangka itu harus dilindungi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Karena bagaimana pun juga mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," paparnya.

"Yang penting kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa ybs bersalah dan lewat proses peradilan ybs salah itu jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya," jelasnya.

Kategori :