Duduk Perkara Kisruh Said Didu Protes Kawasan PIK2 Jadi PSN, Ternyata Usung Konsep Green Area dan Eco-City

Duduk Perkara Kisruh Said Didu Protes Kawasan PIK2 Jadi PSN, Ternyata Usung Konsep Green Area dan Eco-City

Master Green Area dan Eco-City PSN PIK 2 yang dinamai Tropical Coastland-Dok. Kemenko Perekonomian-

TANGERANG, DISWAY.ID - Kisruh permasalahan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi perbincangan selama sebulan terakhir.

Di media sosial beredar beberapa video pernyataan eks Sekertaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Pastikan Terus Lanjutkan Proses Hukum Said Didu Hingga Terang

BACA JUGA:Usai Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang, Said Didu: Saya ingin Kebijakan yang Sengsarakan Rakyat Harus Diubah!

Pasalnya, Said Didu menganggap keberadaan pengembangan PIK 2 yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai pengembangan wilayah baru kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Maret 2024 lalu meresahkan karena telah mengancam jiwa penduduk lokal. 

Banyak orang salah menilai masuknya proyek PIK 2 bahwa sebagai PSN tak tepat, sebab pengembangan wilayah baru di Utara Jakarta itu dikendalikan oleh kontraktor swasta, Agung Sedayu Group, milik konglomerat Aguan.

Lantas, bagaimana duduk perkara PIK 2 dan proyek PSN?

Pada 24 Maret 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Antara lain 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.

BACA JUGA:Dampingi Said Didu BAP di Polresta Tangerang, Abraham Samad: Dia Adalah Simbol Perlawanan terhadap Oligarki!

Dari 14 PSN baru tersebut salah satu di antaranya berada di kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Artinya persepsi bahwa seluruh proyek PIK 2 sebagai PSN kurang tepat.

Karena, kawasan PSN yang dimaksud Pemerintah hanya sebagian kecil saja di dalam kawasan pengembangan PIK2.  

"Salah satu PSN baru yang dikembangkan Pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 21 November 2024. 

Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN pemerintah menggunakan lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar. Nantinya, lahan tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.

Pembiayaan Tropical Coastland juga tak menggunakan APBN, melainkan diperoleh dari dana non APBN, seperti investor swasta. Tercatat, Tropical Coastland sudah memperoleh investasi Rp65 triliun. Diharapkan, pembangunan proyek ini juga akan memberikan efek ganda ke kehidupan ekonomi dan sosial di sekitar kawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads