Breaking News! Polri Pecat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Hingga Tewas

Selasa 26-11-2024,20:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Sinopsis Film Van Helsing di Bioskop Trans TV Hari Ini 26 November 2024

BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

BACA JUGA:Konflik Pribadi Senjata Polri Tutupi Bekingan Tambang Ilegal, Reza Indragiri: Agar Kasus Penembakan Polisi Solok Tidak Merembet Kemana-mana

BACA JUGA:Bareskrim Langsung Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

BACA JUGA:Klaim Ditolak, Korban Asuransi Minta Pemerintah Audit Perusahan PT GEGII

BACA JUGA:Mabes Polri Turun Tangan Terkait Penembakan Siswa di Semarang, Div Propam Asistensi

Kategori :