Asep menjelaskan bahwa pihak Kementan melakukan pengadaan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani, namun diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” tutur Asep.
Dalam hal ini, Asep menambahkan bahwa KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun ia belum menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.