TKDN Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Kemenperin Bilang Begini

Sabtu 30-11-2024,07:50 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Baru-baru ini, AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce mengeluarkan laporan investasi yang menyatakan bahwa aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.

Dalam laporan tersebut, Managing director AmCham Indonesia Lydia Ruddy menyatakan bahwa investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia.

Hal ini dikarenakan jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

BACA JUGA:2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi

BACA JUGA:Wamen Stella Christie Ingin Ubah Stigma Riset Tak Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi

Menanggapi pernyataan ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing dan melindungi investasi manufaktur dalam negeri.

"Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 29 November 2024.

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri.

BACA JUGA:Apresiasi Prabowo Langsung Naikkan Gaji Guru di Awal Masa Pemerintahan, PSI: Salut!

BACA JUGA:Prabowo Yakin Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Mampu Perbaiki Daya Beli

Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN apabila bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.

Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku pun berasal dari impor dan dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

"Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia," tegas Febri.

Sementara itu berdasarkan perhitungan dampak ekonomi BPS diketahui bahwa multiplier ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2.

BACA JUGA:Prabowo: UMP Sektoral Ditetapkan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten

Kategori :