Pertemuan dengan Apple Akan Digelar Besok, Kemenperin Akan Tetap Negosiasi

Pertemuan dengan Apple Akan Digelar Besok, Kemenperin Akan Tetap Negosiasi

Pertemuan dengan Apple Akan Digelar Besok, Kemenperin Akan Tetap Negosiasi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang pertemuan antara pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan pihak raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, pada 7-8 Januari 2025 besok, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple nantinya akan mengirim perwakilan Nick Aiman dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Menperin Agus juga menambahkan bahwa pihak Apple juga sudah menyampaikan usulan investasi mereka.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Apple Terbaru Januari 2025: Ada 3 Posisi yang Dibutuhkan, Berapa Gajinya?

BACA JUGA:Apple Buka Lowongan Kerja Usai Dikabarkan Bangun Pabrik di Batam, Simak Kualifikasinya!

“Sesuai dengan permintaan kita, Apple akan mengirim high level official untuk bernegosiasi dengan Kemenperin di sini,” ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 6 Januari 2025.

Dalam hal ini, Menperin Agus menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap berusaha untuk mencari keseimbangan diantara kepentingan nasional dengan kepentingan Apple sebagai investor.

“Kami akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ucap Agus.

Sebelumnya, Menperin Agus juga menyatakan bahwa Kemenperin juga telah memberikan 2 opsi investasi kepada pihak Apple.

BACA JUGA:Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi

BACA JUGA:Upaya Penuhi Syarat Jual iPhone 16 Series, Apple Segera Buka Pabrik AirTag di Batam

Diketahui, opsi pertama yang dapat dilakukan oleh Apple adalah dengan membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia untuk memenuhi skema perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Dalam memenuhi opsi ini, Apple nantinya harus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Sementara itu, Apple juga dapat memilih opsi kedua, yaitu dengan memenuhi skema inovasi. Untuk memenuhi skema ini, Apple diwajibkan untuk menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun) kepada pihak Kemenperin.

“Kemenperin menunggu implementasinya," ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads