JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berjalan pada tahun 2025 nanti.
Keputusan ini diambil walaupun rencana Kenaikan PPN 12 Persen sendiri hingga saat ini masih mendapat banyak penolakan dan kritikan.
Namun menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, Pemerintah nantinya juga akan tetap memasukkan prinsip keadilan perpajakan sebagai bahan pertimbangan.
BACA JUGA:Seni Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
BACA JUGA:IKAPPI Sebut Ucapan Gus Miftah pada Pedagang Es Teh Lukai Hati Pedagang Kaki Lima
“Waktu G20 memajaki orang-orang kaya super rich, itu memang membawa potensi besar bagi kita semua,” ujar Parijono dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 4 Desember 2024.
Selain itu, Parijono juga menambahkan bahwa kebijakan PPN 12 persen tersebut nantinya juga akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok dalam rangka menjaga daya beli.
“Kalau kita lihat dari satu sisi, itu pengecualiannya sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” jelas Parijono.
Selain itu, Parijono juga menambahkan bahwa untuk menjaga daya beli, nantinya Pemerintah juga akan memperkuat keberadaan subsidi.
“Daya beli kan jadi salah satu prioritas, maka kita akan perkuat juga subsidi jaring pengaman,” ujarnya.