JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen bukan untuk masyarakat kecil, namun hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah
"YPPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?
BACA JUGA:Ngeri, Pria Di Bekasi Jadi Korban Teror Penyiraman Air Keras hingga Pelemparan Molotov oleh OTK
Dasco menjelaskan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.
"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco.
Sebelumnya, Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku, namun PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.
BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Jaksel Rampung, Pramono- Rano Unggul dengan 491.017 Suara
BACA JUGA:Respons APINDO Usai Kemnaker Resmikan Penetapan Aturan UMP 2025
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 pesern ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.
BACA JUGA:Respons APINDO Usai Kemnaker Resmikan Penetapan Aturan UMP 2025
"Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," imbuhnya.