Kriteria Mobil Dikenai PPN 12 Persen, Siap-siap Mesin Kapasitas Besar

Senin 09-12-2024,13:39 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

Selanjutnya, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 ( sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

  • 15 persen (lima belas persen)
  • 20 persen (dua puluh persen)
  • Keempat, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

  • 25 persen (dua puluh lima persen)
  • 30 persen (tiga puluh persen)
  • Kategori :