BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Kekeuh Naikan PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Kelas Menengah
BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini
3. UMKM
- Pembebasan masa berlaku PPH final 0,5 persen untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per-tahun
4. Industri Padat Karya
- Insentif PPH pasal 21 yang ditanggung Pemerintah untuk pekerja dengan gaji sekitar Rp 10 juta per-bulan.
- Pembiayaan industri padat karya dengan subsidi bunga 5 persen.
- Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja.
BACA JUGA:Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025 Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Sri Mulyani
BACA JUGA:Sudah Bertemu Sri Mulyani, Isyarat Tarif BPJS Segera Naik? Ini Kata Menkes
4. Mobil Listrik dan Hybrid
- Pemberian PPN DTP 10 persen, dan PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB)
- Pemberian PPnBM DTP 3 persen untuk kendaran bermotor hybrid
5. Sektor Perumahan
- Pemberian PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual s.d Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Februari 2025, dan diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
BACA JUGA:Serius Berantas Penyelundupan, Menkeu Sri Mulyani Tindak 283 Barang Ilegal dalam Seminggu