Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?

Senin 16-12-2024,16:13 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Kekeuh Naikan PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Kelas Menengah

BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini

3. UMKM

-  Pembebasan masa berlaku PPH final 0,5 persen untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per-tahun

4. Industri Padat Karya

-  Insentif PPH pasal 21 yang ditanggung Pemerintah untuk pekerja dengan gaji sekitar Rp 10 juta per-bulan.

-  Pembiayaan industri padat karya dengan subsidi bunga 5 persen.

-  Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja.

BACA JUGA:Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025 Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:Sudah Bertemu Sri Mulyani, Isyarat Tarif BPJS Segera Naik? Ini Kata Menkes

4. Mobil Listrik dan Hybrid

-  Pemberian PPN DTP 10 persen, dan PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB)

-  Pemberian PPnBM DTP 3 persen untuk kendaran bermotor hybrid

5. Sektor Perumahan

-  Pemberian PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual s.d Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Februari 2025, dan diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

BACA JUGA:Serius Berantas Penyelundupan, Menkeu Sri Mulyani Tindak 283 Barang Ilegal dalam Seminggu

Kategori :