JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyita puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis.
Puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal yang disita tersebut hasil dari Operasi Gempur yang dilakukan selama periode Oktober-Desember 2024.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatak
BACA JUGA:Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara
an, rokok dan miras ilegal tersebut merupakan produksi dalam dan luar negeri.
Menurutnya, rokok dan miras ilegal yang disita tersebut sebagian besar dikirim dari China.
"MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang kita cegah kemarin sebagian besar dari China Kemudian hasil tembakau sebagian dari China, sebagian dari dalam negeri ada juga di Penang," ucap Rusman saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Rusman membeberkan, dalam Operasi Gempur, total barang ilegal yang disita yakni 22.240.572 batang rokok dan 3.389,32 liter miras ilegal.
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Modus Disamarkan Bersama Keramik Lantai
Menurutnya, rokok ilegal yang sebagian besar dari China tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera, dan Sulawesi.
Di mana di dearah tersebut banyak pekerja asing asal China.
"Rokok-rokok ini seperti yang saya sampaikan akan dipasarkan di Sumatera, Sulawesi, di mana banyak tenaga kerja asing dari China yang mengonsumsi rokok ini," terangnya.
Sementara, untuk ribuan liter miras ilegal rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bali.