Tiktokers Inisial HD Ditangkap Bea Cukai Jakarta Gegara Pasarkan Rokok Ilegal Via Online

Kamis 19-12-2024,14:01 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta meringkus Tiktokers berinisial HD (44) yang diduga memasarkan rokok ilegal melalui online.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, Tiktokers tersebut ditangkap pada Kamis, 8 Okrober 2024.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak, Pengamat Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita Ratusan Juta Batang Rokok Serta 49 Liter Minuman Beralkohol

Menurutnya, Tiktoker dengan jutaan follower itu memiliki gudang rokok tanpa pita cukai di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. 

"Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah. Produk rokok ini terdiri dari berbagai merk yang bervariasi," kata Rusman saat konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kata Rusman, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengita 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp741.162.400,00.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Dikirim dari Jawa Tengah dan Jawa Barat

BACA JUGA:Bea Cukai Merak Bongkar Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

"Potensi kerugian negara senilai Rp408.268.080,00," ujarnya. 

Rusman menerangkan, rokok ilegal tersebut dipasarkan oleh HD melalui toko online pada sebuah platform marketplace.

"Modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta," tambahnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Jabar Razia Rokok Ilegal di Kota Cirebon

BACA JUGA:Viral TikTokers Pakai Patwal Demi ke Puncak Bareng Pacar, Netizen: Punya Duit Kok ke Puncak

Saat ini kata Rusman, HD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran rokok ilegal.

Kategori :