JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Terkuak Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dengan adanya putusan itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Hal itu berdasarkan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
BACA JUGA:Masyarakat Agar Tidak Salah Paham, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan Sritex
Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut.
Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
BACA JUGA:Sosok Bermain di Kasus Sritex Dibongkar Wamen, Noel: Ada yang Bakalan Masuk Penjara
Selain garmen, Sritex juga merupakan produsen benang berkualitas tinggi.
Benang yang dihasilkan oleh Sritex diekspor ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang.
Sritex adalah perusahaan tekstil yang didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto, pria kelahiran Juni 1946 di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Lukminto membangun Sritex berawal sebagai pedagang tekstil eceran dari usaha dagang “Sri Redjeki” di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.