JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) terus berupaya mempermudah proses perizinan.
Salah satunya dengan cara peningkatan layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
BACA JUGA:Menteri Transmigrasi Janji Permudah Izin Usaha di Kawasan Transmigrasi
BACA JUGA:Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno mengungkapkan, penerapan OSS memberikan dampak signifikan peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kata Riyatno, sejak sistem berbasis risko OSS diterapkan pada 2018 hingga 18 Desember 2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah mengeluarkan 15,3 juta Nomor Induk Berusaha.
“Proses perizinan perusahaan saat ini diubah dari yang berbasis izin menjadi berbasis risiko. Kalau dulu semua perizinan baik untuk usaha mikro kecil menengah sampai besar semua membutuhkan izin, kalau sekarang tidak.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Investree, Asosiasi Fintech Indonesia Berikan Respon Positif
BACA JUGA:OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
"Sekarang kalau yang risikonya rendah itu cukup dengan NIB saja, kalau menengah rendah berarti ini NIB dan sertifikat standar, kemudian yang menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar, kemudian kalau yang tinggi baru yang NIB dan izin,” kata Riyatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Ini artinya cita-cita pemerintah untuk mempermudah proses perizinan sudah bisa tercapai melalui sistem OSS.
“Jadi, ketika membangun sistem OSS mengurus izin itu bagaikan kalau kita membeli barang-barang lewat online atau beli tiket pesawat atau beli tiket kereta api. Jadi inginnya supaya mudah dan karena ini dengan sistem maka ini berlaku 24 jam jadi kalau dulu perizinan dibatasi dari jam 8 sampai jam 4 sore, kalau sekarang 24 jam silahkan saja bisa,” lanjut Riyatno.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek terkait Izin Usaha Pertambangan
BACA JUGA:Perpres Terbit, Jokowi Alihkan Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan ke Bahlil