JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum Lurah berprestasi Nasional di Empat Lawang dilaporkan atas kasus kekerasan seksual ke Mabes Polri oleh korban.
Seorang PNS di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, AHP (29) dilaporkan seorang wanita ke Mabes Polri dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual
Terlapor AHP ini bukanlan PNS sembarangan. Selain memiliki 3 rangkap jabatan, dia adalah sosok ASN berprestasi pada tingkat nasional Tahun 2019.
BACA JUGA:Amerika Bombardir Gudang Rudal Houthi, Ledakan Besar Kejutkan Warga Sanaa
BACA JUGA:Intip Perayaan Hari Ibu di 10 Negara Termasuk Indonesia, Punya Ciri Khas dan Tradisi
Adapun sebagai pelapor adalah KS(29). Saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 17 Desember 2024, korban didampingi pihak PPA Jakarta.
Dalam laporan polisi No STTL/457/XII/Bareskrim itu, KS mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual AHP sejak Januari 2024.
Tindak kekerasan itu berupa ekspolitasi seksual dan pengancaman penyebaran konten pelecehan serta kekerasan seksual berbasis elektronik, sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang.
BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal 2024, Narapidana di Lapas Perempuan Tangerang Diajukan Remisi
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman terhadap dugaan pidana itu tidak main-main, yaitu pidana penjara selama 12 hingga 15 tahun.
Modus yang digunakan AHP adalah mengaku sebagai seorang duda dan membujuk rayu untuk menikahi korban.
Padahal, akhirnya diketahui AHP menggunakan manipulasinya untuk tujuan mengeksploitasi korban, baik secara seksual maupun finansial.
BACA JUGA:10 Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Ibu 2024, Ada Hokben, Burger Bangor hingga Kopi Soe