Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim

Rabu 25-12-2024,13:53 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid memberikan pelayanan keamanan semua masyarakat Indonesia termasuk keagamaan guna mengantisipasi adanya konflik.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menyerahkan sertipikat hak milik (SHM) atas tanah Gereja Kristen Pasundan berlokasi di Kampung Tengah, KramatJati, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

BACA JUGA:Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Memudahkan Iklim Investasi

"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," tegas Nusron di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ia menyoroti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi.

Setiap warga negara, termasuk umat yang ikut kedalam organisasi keagamaan, mendapatkan perlakuan yang sama.

Sertifikasi tanah bagi organisasi keagamaan menjadi perhatian utama. Kementerian ATR/BPN berupaya keras menjamin tanah yang diperuntukkan bagi tempat ibadah bebas dari pembebanan apa pun, sehingga dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari.

BACA JUGA:DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional

"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," tegas Nusron.

Ia mengakui, sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah memberikan sertifikat wakaf bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan masjid yang berada di wilayah Banten.

Salah satunya ialah Gereja Kristen Pasundan juga telah mendapatkan sertifikat serupa.

Nusron menyampaikan, sejumlah bidang tanah gereja telah mendapatkan sertifikasi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Pemerintah saat ini tengah menggalakkan pengalihan status HGB menjadi SHM bagi organisasi keagamaan.

BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

Kategori :