Bappebti Pastikan Pedagang Emas Digital Punya Sedikitnya 10 Ribu Gram Emas Fisik

Senin 30-12-2024,22:59 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Plt. Kepala Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi (Bappebti) Tommy Andana memastikan bahwa setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan.

Hal ini dalam upaya melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian  adanya emas fisik di setiap transaksi, 

BACA JUGA:Trader Wajib Ketahui Tren Pasar Berjangka di Indonesia, Ini Capaian TPFx dari Bappebti

BACA JUGA:Indodax Diretas Pada Sistem Transaksi Aset Kripto, Bappebti Bergerak Lakukan Langkah Ini

Aturan tersebut juga tertuang  dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

"Dalam kebijakan ini, hal terpenting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik  secara  digital.  Setiap  pedagang  dapat  melakukan  transaksi  apabila  telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas di pengelola tempat penyimpanan (depository)," ujar Tommy dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu SDM Perdagangan, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 3 Tahun 2024

BACA JUGA:Ikuti Arahan Mendag Zulhas, Plt Kepala Bappebti Siap Hadirkan Bursa Kripto 2023

Menurut Tommy, jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kasdi depository, sehingga pelanggan bisa mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital.

Selain itu, Tommy juga menambahkan bahwa Bappebti terus berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas fisik secara digital. 

"Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan," ucapnya.

Sementara itu menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta, Karma Senjaya, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan.

BACA JUGA:Pesan Mendag Zulkifli ke Bappebti Soal Tantangan Perdagangan 2023: Harus Optimalkan Peran

BACA JUGA:Gandeng Aspakrindo, Bappebti Komitmen Awasi Peran Pedagang Aset Kripto

Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan.  

Kategori :