JAKARTA, DISWAY.ID-- Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana memastikan bahwa setiap pedagang emas digital dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan.
Hal ini dalam upaya melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi,
BACA JUGA:Trader Wajib Ketahui Tren Pasar Berjangka di Indonesia, Ini Capaian TPFx dari Bappebti
BACA JUGA:Indodax Diretas Pada Sistem Transaksi Aset Kripto, Bappebti Bergerak Lakukan Langkah Ini
Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
"Dalam kebijakan ini, hal terpenting adalah kepastian adanya fisik emas dalam perdagangan emas fisik secara digital. Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas di pengelola tempat penyimpanan (depository)," ujar Tommy dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu SDM Perdagangan, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 3 Tahun 2024
BACA JUGA:Ikuti Arahan Mendag Zulhas, Plt Kepala Bappebti Siap Hadirkan Bursa Kripto 2023
Menurut Tommy, jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kasdi depository, sehingga pelanggan bisa mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital.
Selain itu, Tommy juga menambahkan bahwa Bappebti terus berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas fisik secara digital.
"Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan," ucapnya.
Sementara itu menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta, Karma Senjaya, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan.
BACA JUGA:Pesan Mendag Zulkifli ke Bappebti Soal Tantangan Perdagangan 2023: Harus Optimalkan Peran
BACA JUGA:Gandeng Aspakrindo, Bappebti Komitmen Awasi Peran Pedagang Aset Kripto
Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan.