Tingkatkan Mutu SDM Perdagangan, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 3 Tahun 2024
Tingkatkan Mutu SDM Perdagangan, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 3 Tahun 2024-dok Bappebti-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang profesional dan tersertifikasi.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK pada hari ini, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Ikuti Arahan Mendag Zulhas, Plt Kepala Bappebti Siap Hadirkan Bursa Kripto 2023
“Terbitnya Perba ini merupakan wujud komitmen Bappebti untuk mengembangkan PBK di Indonesia melalui penguatan SDM, khususnya Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Industri PBK diharapkan akan semakin berkembang dengan SDM yang profesional dan tersertifikasi. Selain itu, juga dapat berkontribusi nyata bagi perdagangan dan ekonomi Indonesia,” jelas Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Kasan melanjutkan, hadirnya Perba Nomor 3 Tahun 2024 sangatlah penting.
BACA JUGA:Pesan Mendag Zulkifli ke Bappebti Soal Tantangan Perdagangan 2023: Harus Optimalkan Peran
Hasil sertifikasi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah bukti SDM tersebut memiliki kompetensi di bidang PBK.
“Standar kompetensi di bidang PBK dapat dijaga dan ditingkatkan dengan adanya LSP. Keberadaan LSP mutlak diperlukan untuk ekosistem PBK,” tambahnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengungkapkan, Perba Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur tata cara, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum.
BACA JUGA:Gandeng Aspakrindo, Bappebti Komitmen Awasi Peran Pedagang Aset Kripto
Hal ini menegaskan pentingnya penegakan aturan dan disiplin dalam menjaga integritas dan standar profesi di industri PBK.
Selain itu, Perba ini juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku surat rekomendasi, persyaratan tanda daftar Bappebti, serta penegakan prinsip objektivitas, ketidakberpihakan, independen, dan mandiri dalam penyelenggaraan sertifikasi.
“Ini menunjukkan industri PBK memiliki standar dan tata kelola yang transparan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam menjaga kualitas layanan LSP di bidang PBK, mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, serta ketentuan pelaporan dan pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK,” papar Aldison.
BACA JUGA:Mendag Lutfi Tunjuk Plt Dirjen PLN dan Plt Kepala Bappebti Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: