Modus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Sebut EO Turut Ngantor Bareng Selama 2 Tahun

Kamis 02-01-2025,20:33 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersambungkan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa," kata Patris.

BACA JUGA:Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok

Diketahui,  Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan penggunaan stempel palsu untuk mengalirkan dana fiktif.

Penetapan tersangka ini terkait korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.

Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana (IHW), mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini nonaktif.

IHW diduga sebagai otak utama dalam skema korupsi yang melibatkan pengelolaan dana fiktif. Tersangka kedua, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), adalah Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.

Sedangkan tersangka ketiga, Gatot Arif Rahmadi (GAR), merupakan Direktur sebuah perusahaan event organizer yang berperan dalam kegiatan fiktif tersebut.

Kategori :