2 Polisi Ditresnarkoba Hari Ini Kembali Disidang Etik, Kasus Pemerasan Penonton DWP

Senin 06-01-2025,10:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya.

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.

BACA JUGA:Yos Suprapto Stroke Pasca Polemik Pembredelan Lukisan di Galeri Nasional, Jalani Perawatan di RS Panti Rapih Yogyakarta

BACA JUGA:Perdana Menteri Kanada Trudeau Akan Mengundurkan Diri, Mosi Tak Percaya Dari Oposisi Semakin Menguat

Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH," katanya kepada awak media, Rabu 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto Dipanggil Penyidik KPK Hari Ini

BACA JUGA:Lokasi Lengkap Makan Bergizi Gratis, Istana Harap Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Dituturkannya, sidang etik itu berlangsung kemarin sejak pukul Pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada 1 Januari 2025 Pukul 04.00 WIB.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari kamis besok," tuturnya.

Pihak Donald disebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik terhadap lainnya akan dilangsungkan pada 3 Januari mendatang.

Sebelumnya, Kompolnas sampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan sidang etik buntut dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggotanya.

Kategori :