TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
"Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," sambungnya.
BACA JUGA:Jadi Ajudan Presiden Prabowo, Mayor Teddy Miliki Harta Kekayaan Mencapai Rp15,3 Miliar
BACA JUGA:Nelayan Teriak 'Cabut Pagar Laut' di Perairan Tangerang: Terima Kasih TNI AL dan Presiden Prabowo
Menurut Nurson, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.
Dia menerangkan, dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut, dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Perairan Tangerang Hari Ini
BACA JUGA:TNI AL Terjunkan Ranpur Amfibi LVT untuk Bongkar Pagar Laut di Tanjung Pasir Tangerang
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.
Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak.