Ia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan.
Lantaran, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
BACA JUGA:Pelanggaran Dua Perusahan Pembangun Pagar Laut Bekasi Diungkap DPR: Tidak Adanya Izin PKKPRL
BACA JUGA:Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya
Nusron mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Kementerian ATR/BPN mencatat, ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.