Aturan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Diubah, DPRD Jakarta Siap Dampingi Masyarakat

Selasa 04-02-2025,17:54 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Andri juga menegaskan bahwa pengecer yang sudah memiliki NIB diharapkan mematuhi regulasi utama, yakni tidak menjual gas elpiji 3 kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini, menurutnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini juga  menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan tinggal diam jika ada kelurahan yang mempersulit pengecer dalam mendaftar OSS atau mengurus NIB.

"Kami akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," tutupnya.

Kategori :