Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Penyaluran bansos PKH ini dilakukan melalui empat tahap, yakni:
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025.
Bansos PKH akan dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Mengenal PKH
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Besaran Bantuan Bansos PKH 2025
Berikut rincian besaran bantuan yang akan diterima setiap kategori penerima: Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun) Anak Usia Dini: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun) Anak SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)