Kades Kohod tak Tampak Batang Hidungnya di Bareskrim Terkait Pagar Laut, Ditagih Kejagung Juga Tak Serahkan Ini

Kamis 06-02-2025,12:49 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Nusron tidak percaya begitu saja dengan menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.

"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.

"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," katanya.

Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kades Kohod. "Ya udahlah. Kita kan kalau debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja," kata Nusron.

Meski didebat, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB lantaran fisik tanahnya telah hilang.

"Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada media.

Kategori :