TANGERANG, DISWAY.ID -- Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial T, di Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap T bermula setelah adanya Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Viral Sopir Pikap Dituduh Selundupkan Sabu Saat Disetop Polantas di Palembang, Ternyata Bawa Pisang!
Usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya membekuk T di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kacamatan Sindang Jaya.
"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 6 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram. Yang kedua, 1 buah timbangan digital dibungkus warna hitam. Yang ketiga, 1 buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung," ujar Syamsul Bahri.
Syamsul menjelaskan, T melakukan aksinya melalui arahan dari sang atasan berinisial R.
Dia mengatakan, T telah menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik sesuai arahan R.
"Untuk Sudara T ini sudah 5 kali diturunkan barang narkotika jenis sabu-sabu. Yang pertama, 1 gram. Yang kedua, 2 gram. Yang ketiga, 5 gram. Yang keempat, 100 gram. Yang kelima, 100 gram juga," tuturnya.
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru Hari Ini 18 Januari 2025, Sabun Ekonomi Cuma Rp6 Ribuan!
BACA JUGA:Eks Personel Ditresnarkoba Kembali Jalani Sidang Etik, Buntut Pemerasan Penonton DWP asal Malaysia
"Untuk perannya Sudara T. ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Saudara R," sambungnya.
Adapun upah yang diterima T dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk DPO yang sudah kita buat, yaitu Sudara R," ucap Kapolsek.
Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.