Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Minggu 09-02-2025,13:47 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

“Dan itu adalah amanat konstitusi,” tegasnya.

BACA JUGA:Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar

Lebih lanjut, tukin dosen ASN Kemendiktisaintek yang sejak 2020 hingga 2024 belum terbayarkan ini turut mencederai hak dosen.

“Yang seharusnya diberikan sebagai hak dasar dosen, kemudian tidak diberikan, tentu sekali lagi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pemenuhan dasar dari dosen itu sendiri, dan perlindungan dari Hak aassi manusia,” jelasnya.

Ia lantas mempertanyakan mengapa ada upaya pendisiplinan dosen atau ASN yang dilarang demo dan hanya boleh menyampaikan aspirasi secara hierarki.

Mengingat, kebebasan berkumpul dan berserikat telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada siapapun, tak terkecuali dosen ASN.

“Khususnya dosen, di dalam undang-undang guru dan dosen, termasuk pendidikan tinggi, memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik," tuturnya.

BACA JUGA:Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar

Sehingga, dosen dengan status apapun, baik dosen PNS maupun non-PNS memiliki hak yang sama dalam menyuarakan aspirasinya.

Termasuk pula suara protes dari demonstrasi merupakan bagian dari hak inheren bagi dosen.

“Siapapun tidak boleh melarang, apalagi menteri dengan alasan yang struktural hierarki, dan ini jauh bertentangan dangan reformasi birokrasi yang selama ini diagung-agungkan oleh pemerintahan kita,” pungkasnya.

 

Kategori :