Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar

Mahasiswa bakal terancam tak dapat ilmu karena dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengancam akan mogok mengajar.--Annisa Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID – Mahasiswa bakal terancam tak dapat ilmu karena dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengancam akan mogok mengajar.
Hal ini berkaitan dengan tuntutan pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang sejak 2020 tidak terbayarkan.
"Jadi kalau misalnya sudah mentok (tidak digubris pemerintah), maka mau tidak mau, dan kami terpaksa akan melakukan aksi untuk mogok mengajar nasional," ungkap Koordinator Nasional ADAKSI Anggun Gunawan di depan Monas, Jakarta, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Dosen ASN Seluruh Indonesia Demo di Patung Kuda: Tukin Harga Mati!
Pasalnya, dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) ini telah menyuarakan haknya sejak tahun lalu.
Namun demikian, tuntutan mereka tak digubris pemerintah, terutama Kemendiktisaintek untuk memenuhi hak mereka.
"Jadi karena kami tidak pernah digubris oleh Kementerian, oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka kami untuk aksi kali ini fokus kepada Presiden Prabowo," ungkap Anggun.
BACA JUGA:Dosen ASN Seluruh Indonesia Demo di Monas, Tanpa Tukin Indonesia Emas Berubah Cemas!
Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogratif untuk membuat kebijakan yang jelas dan tidak diskriminatif terkait tukin dosen.
"Kami berharap Pak Prabowo mau untuk memperhatikan kesejahteraan dosen. Karena kata Menteri, tukin dosen merupakan quick win dari programnya Pak Prabowo. Oleh karena itu, kami berharap Presiden Prabowo memiliki itikad yang baik untuk memberikan tukin ini," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Pejuang Tukin ADAKSI Fatimah menjelaskan, terdapat dua tuntutan para dosen mengenai tukin dosen.
BACA JUGA:Tukin Dosen Era Nadiem Tak bisa Cair, Apa Solusi Kemdiktisaintek?
"Pertama, kami minta tukin dosen itu dibayarkan sejak 2020," kata Fatimah pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, produk hukum yang mengatur tukin ini lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: