Tukin Dosen Era Nadiem Tak bisa Cair, Apa Solusi Kemdiktisaintek?

Tukin Dosen Era Nadiem Tak bisa Cair, Apa Solusi Kemdiktisaintek?

Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan -Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan.

Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkannya ke pimpinan perguruan tinggi, 28 Januari 2025 kemarin.

BACA JUGA:Demo di Istana 3 Februari, Dosen ASN Kemendiktisaintek Tuntut Tukin Tak Diskriminatif

BACA JUGA:Anggaran Tukin Dosen Rp 2.5 T Disetujui, Kemendiktisaintek: Pancairan Tunggu Kepres

"Tukin  dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Dikonfirmasi oleh Disway, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang menyebut surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam.

"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.

Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.

Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran untuk tukin dosen bisa dialokasikan.

"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.

Ditambah lagi dengan perubahan nomenklatur kementerian yang semula Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

BACA JUGA:Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar

Hal ini dinilai mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk di antaranya adalah Dosen ASN.

Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem pada 11 Oktober 2024 justru mengeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen yang mengacu pada surat persetujuan Menpan RB tahun 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads