Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar

Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar

Dosen ASN se-Indonesia akan menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di depan Istana Negara, Jakarta, 3 Februari 2025.--Annisa Zahro

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. H Jusur Irianto, Drs., M.Com mengingatkan soal tunjangan kinerja (tukin) dosen yang hingga saat ini masih menjadi polemik.

Menurutnya ketidakpastian kebijakan ini dapat berpengaruh pada kinerja dosen dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

"Ketidakpastian akibat kebijakan yang ruwet dan tidak well-prepared merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai secara umum," ungkap Jusuf dalam keterangannya di laman Unair, dikutip 27 Januari 2025.

BACA JUGA:ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional

Di mana, dosen tak hanya bertugas pada perkuliahan di kelas, tetapi juga kegiatan tri dharma perguruan tinggi.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan peraturan yang dibutuhkan agar tukin dapat cair pada 2025.

"Pemerintah harus menunjukkan jati diri sebagai regulator yang berwibawa dengan membuat aturan yang jelas dan benar serta dapat diimplementasikan lebih efektif dan menghindari simpang siur,” tuturnya.

BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair

Sedangkan tidak dicairkannya tukin dosen ini, menurut Jusuf, merupakan persoalan legal formal dan proses birokrasi yang hingga saat ini masih berlangsung.

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah menuntaskan rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai tukin dosen ASN.

Dijelaskannya bahwa perpres tersebut merupakan aturan turunan agar pembayaran tukin sah secara hukum untuk bisa cair.

Di mana, aturan mengenai tukin ASN diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN

Kemudian dibuatlah aturan turunan berupa PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads