ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional

ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional

Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengungkapkan alasan pihaknya memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang sejak 2020 tidak pernah diberikan.--Annisa Zahro

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengungkapkan alasan pihaknya memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang sejak 2020 tidak pernah diberikan.

Selain memang menjadi hak sebagai aparatur sipil negara (ASN), tukin merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kontribusi dosen serta meningkatkan kesejahteraan. 

"Dengan tukin, kesejahteraan dosen meningkat, motivasi kerja terbangun, dan lingkungan akademik menjadi lebih profesional," tutur Anggun dikutip dari keterangannya, 28 Januari 2025.

BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair

Selain itu, ia menilai tukin lebih realistis dalam penerapannya baik secara regulasi maupun dampak terhadap karier dosen.

"Tukin berbasis kinerja adalah solusi yang realistis, adil, dan berdampak positif bagi masa depan dosen dan dunia pendidikan di Indonesia," tambahnya.

Selain itu, tunjangan yang berbasis kinerja juga dinilai lebih adil karena mencerminkan kontribusi individu.

BACA JUGA:Disetujui Kemenkeu, Hitung-hitungan Tukin Dosen dengan Anggaran Rp 2,5 Triliun

"Dosen yang bekerja optimal dan berprestasi dapat menerima tukin penuh, sedangkan yang kinerjanya rendah akan menerima sesuai kontribusinya."

Sehingga sistem ini tak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga menciptakan keadilan di antara dosen.

Hal ini termasuk juga menjawab pertanyaan mengapa ADAKSI lebih memperjuangkan tukin dibanding tunjangan fungsional yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN

"Tukin sudah diterapkan pada dosen ASN di kementerian lain sehingga regulasi dan pola penerapannya telah ada. Kini, perjuangan tinggal memastikan bahwa dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek juga mendapatkan hak yang sama."

Sementara tunjangan fungsional memerlukan pembaruan regulasi yang panjang dan sulit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads