Alasan Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK Hingga 4 Kali

Rabu 12-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

"Semua kemungkinan (langsung ditahan), tergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan nanti. Jadi tidak bisa berasumsi apakan akan ditahan atau tidak kita cek dulu baru bisa ditetapkan langkah-langkah apa yang ditetapkan," pungkasnya.

Diketahui, Mbak Ita saat ini sudah empat kali dipanggil Komisi Antirauah tersebut yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 10 Februari 2025.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua DPRD Komisi D Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

BACA JUGA:Vinícius Junior Bikin Fans Manchester City Terdiam Usai Mengejeknya, Raih MVP di Laga Manchester City vs Real Madrid

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Pemenang Saldo DANA Gratis Rp300.000, Cek Dompet Digital Sekarang

Dalam kasus ini, pada 17 Januari 2025, KPK sudah menahan dua orang lainnya yaitu Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan tersangka M (Martono) terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi," jelasnya.

Sementara, kata Tessa, penahanan Rachmat Utama Djangkar terkair dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Kategori :