KPK Akan Panggil Hasto Lagi sebagai Tersangka pada Kamis Ini

Selasa 18-02-2025,17:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari mendatang.

Ia akan dipanggil sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperdilan Dilangsungkan pada 3 Maret 2025

BACA JUGA:Hasto Tak Hadir Pemanggilan Hari Ini, KPK akan Panggil Kembali pada Pekan Ini

“Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pasa Selasa, 18 Februari.

Adapun surat panggilan untuk kedua ini dikirimkan karena Hasto tak memenuhi panggilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Ia minta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

BACA JUGA:Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

BACA JUGA:Sudarsono Kader PDIP yang Dipecat Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Hasto, Sujud Syukur Depan Gedung Merah Putih

Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy minta KPK menghormati pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan pihaknya. 

Politisi PDIP itu minta pemanggilan yang sebagai tersangka yang sudah dijadwalkan lagi oleh penyidik ditunda.

“Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” kata Ronny yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum lewat keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 18 Februari.

BACA JUGA:KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini Pasca Kalah Praperadilan

BACA JUGA:KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Usai Kalah di Gugatan Praperadilan

Ronny bilang Hasto selama ini tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Pengajuan praperadilan juga disebutnya sebagai hak sesuai aturan perundangan.

Kategori :