Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum sebagai Saksi Meringankan ke KPK

Selasa 04-03-2025,17:27 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Connie Rahakundini Terancam Bisa di-Munarman-kan Buntut Simpan Data Hasto di Rusia, Refly Harun: Sebagai Penyimpan Rahasia

BACA JUGA:Kubu Hasto Tuding Penundaan Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Pasrah: Sah Saja Ada Pandangan Begitu

“Oleh sebab itu, hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” sambung Ronny.

Dalam hal ini, Ronny berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.

“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” ucap Ronny.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

BACA JUGA:KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Jilid 2 Ditunda hingga 2 Maret

Berdasarkan informasi yang diterima terdapat tiga orang ahli itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia Idul Rishan.

Dalam keterangan tertulisnya, Ronny mengatakan ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Ronny menjelaskan nantinya fungsi ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan

BACA JUGA:Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pada putusan tersebut, terang dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.

Kategori :