Pelimpahan Berkas Tahap II Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum Hari Ini

Kamis 06-03-2025,16:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

"Ada kecenderungan media yang berpihak, yang kita sudah laporkan ke Dewan Pers. Banyak hal yang menurut kita ini aneh dan janggal," ujarnya.

Dia menambahkan bila mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, pra-peradilan itu gugur di sidang dakwaan pertama, bukan di P21. 

"Ya harusnya juga kan penyidik ini menghormati lembaga pra-peradilan. Kan masih ada proses pra-peradilan. Itu kan hak dari setiap warga negara, hak dari tersangka.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan

BACA JUGA:Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Kan ada asas praduga tak bersalah. Di pra-peradilan ini adalah kita uji sah atau tidaknya. Prosedurnya berjalan benar atau tidak. Karena putusan sebelumnya, Mas Hasto, itu belum menyentuh, putusan pra-peradilan belum menyentuh pokok perkara. Belum menyentuh substansinya. Oleh sebab itu, teman-teman, kami melihat bahwa ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan dari penegakan hukum," ujar Ronny.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. 

Saat masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum dan mengepalkan tangan

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan 2 Gugatan Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Connie Rahakundini Kembali Tegaskan Kondisi Data Hasto di Rusia: Sudah Keluar Dua

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kategori :