JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba dan asusila.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Fajar ditampilkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan masker hitam.
BACA JUGA:Kapolri Copot AKBP Fajar dari Kapolres Ngada, Ini Sosok Penggantinya
BACA JUGA:3 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada, KPAI Desak Kehadiran Pemerintah
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi mengatakan ada satu korban asusila AKBP Fajar. Yakni, anak usia 6 tahun.
"Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Patar.
Dia menyebut bahwa peristiwa amoral itu terjadi di hotel. Saat itu, kata dia, Fajar melakukan pemesanan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F.
"Dan itu disanggupi F untuk mengantar anak tersebut pada 11 Juni 2024, dibayar dengan imbalan 3 juta," jelas dia.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma dicopot dari Kapolres Ngada. Saat diperiksa Propam, Fajar dipatsus sebagai Pamen Yanma Polri.
Posisinya secara resmi akan diemban oleh Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo.
Diketahui AKBP FJ resmi dipecat menjadi Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fajar Widyadharma dipecat karena diamankan Divpropam Polri. Sejauh ini polisi berpangkat melati dua itu baru dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra yang memastikan langsung hal tersebut.